Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1. Etika dalam teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.
2. Contoh perbuatan yang tidak etis dalam penerapan atau penggunaan terknologi informasi.
Contoh perbuatan yang tidak etis yaitu sebagai berikut :
1. Menggunakan perangkat komputer untuk membahayakan orang lain.
2. Mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
3. Mengintip file orang lain.
4. Menggunakan perangkat komputer untuk pekerjaan ilegal.
5. Menggunakan perangkat komputer untuk membuat kesaksian palsu.
6. Menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum dibayar.
7. Menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorasi
8. Mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri atau orang lain
9. Tidak memikirkan akibat sosial dari program yang kita tulis.
10. Tidak menggunakan komputer dengan cara yang menunjukan tenggang rasa.
3. Mengenai penanganan agar etika diperhatikan oleh setiap pengguna.
Agar etika dalam Teknologi Informasi diperhatikan oleh setiap pengguna, maka pengguna harus bisa menyadari hal tersebut secara akal sehat. Selain itu, dapat juga membuat slogan atau poster mengenai "pentingnya etika dalam dunia TI". Mungkin, itu akan cukup mendorong jiwa si pengguna. Dan si pengguna juga harus mempelajari hal itu, mulai dari mengetahui dampak positif dan negatif dari pelanggaran etika tersebut. Dengan cara itu diharapkan etika dalam dunia TI dapat diperhatikan oleh setiap pengguna agar tidak menjerumuskan dirinya sendiri dalam kemaksiatan.4. Jenis jenis perbuatan yang melanggar privasi, yang senantiasa dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Merupakan bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.
Trapdoor adalah kemungkinan tindakan yang tak terantisipasi yang tertinggal dalam program karena ketidaksengajaan. Disebabkan sebuah program tak terjamin bebas dari kesalahan, kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat membuat pemakai yang tak berwenang dapat mengakses sistem dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dan tidak bisa dilakukan.
BEBERAPA POKOK PEMIKIRAN TENTANG CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.
Berikut ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
Seorang penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris.
Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Diden Postel).
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.
Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat-saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi.
Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
• Penyadapan e-mail, PIN (untuk internet banking)
• Pelanggaran terhadap hak-hak privasi
- • Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com clan klikbca.corn
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
• Pornografi
Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait.
5. Contoh teknologi yang dapat menjaga privasi seseorang dalam dunia TIK.
1. microsoft internet explorer, cookie crusher, paraben Cookie managerFungsi : menghalangi atau membatasi Cookie yang akan ditempatkan pada komputer pengguna
2. BHO Corp, Adsubstract
Fungsi : mengendalikan iklan yang muncul berdasarkan profil pengguna dan mencegah iklan untuk mengumpulkan dan mengirimkan informasi
3. Pretty Good Privay (PGP), Ziplip.com, safe message. com
Fungsi : mengacak e-mail atau data sehingga tidak dapat dibaca
4. W-3 anonimous remail er, Jack B. Nymble
Fungsi : menggunakan alamat lain untuk mengirim e-mail sehingga tidak dapat dilacak
5. Anonymizer.Com
Fungsi : memungkinkan pengguna untuk menjelajahi web tanpa dapat diidentifikasi, atau untuk mengirim e-mail anonim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar